Home / Politik

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:39 WIB

Elpisina Sosialisasikan Penghapusan Piutang Macet UMKM di Jambi

Anggota DPR RI, Elpisina (tengah), saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 | dod

Anggota DPR RI, Elpisina (tengah), saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 | dod

JAMBIBRO.COM — Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, Elpisina, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sosialisasi berlangsung di kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi, belum lama ini. Penghapusan piutang macet UMKM itu merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Elpisina menyebut, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap masyarakat kecil, khususnya bagi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan lainnya.

Baca Juga  Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Direktur

Ketua DPW PKB Provinsi Jambi itu mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 bisa diterima, dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak.

“PP Nomor 47 Tahun 2024 ini baru saja diputuskan oleh pemerintah pusat. Ini penting diketahui masyarakat, karena selama ini banyak peraturan yang penting tapi belum sepenuhnya dipahami masyarakat kita,” ungkap Elpisina.

Elpisina mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diambil pemerintah pusat dengan realisasi di lapangan.

Baca Juga  Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Kebijakan yang diambil Presiden Prabowo ini bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penghapusbukuan dan penghapusan tagihan, serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.

“Kita tahu, kondisi ketahanan ekonomi nasional di sektor UMKM mengalami banyak sekali kendala pertumbuhan dan perkembangan. Terlebih akibat kondisi pandemi Covid -19 dan beberapa bencana alam,” jelas Elpisina.

Kendala-kendala yang terjadi menyebabkan perputaran roda ekonomi nasional banyak yang mati suri, bahkan gulung tikar. Khususnya UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Baca Juga  Kakek Laujuk Tenggelam di Sungai Berbak

Dengan kondisi itu, pemerintah memandang perlu dikeluarkannya kebijakan sebagai solusi bagi masyarakat pelaku UMKM, agar dapat terus melanjutkan kegiatan usahanya dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional.

Politikus asal Batanghari, Jambi ini juga berdialog dan berdiskusi bersama masyarakat. Mereka begitu antusias bertanya mengenai syarat penghapusan piutang macet tersebut.

Tak hanya itu, beberapa aspirasi serta usulan pengembangan UMKM di Provinsi Jambi pun tak luput dari perbincangan. | DOD

Share :

Baca Juga

Politik

Masyarakat Miskin Harus Dapat Bantuan Hukum Gratis

Politik

Gerindra ke Dillah Hich – MT

Politik

Jelang PSU Bungo, Bawaslu Ingatkan Pengawas Adhoc Profesional dan Netral

Politik

Samsul Bikin Heboh PSI di Pilkada Tanjabtim

Politik

Forkom Parpol Non Parlemen Bakal Usung Calon Sendiri di Pilwako Jambi 2024

Berita Utama

Al Haris Akhirnya Ajukan Revisi RPJMD Provinsi Jambi 2021 – 2026, Dewan Bentuk Pansus

Politik

Pemprov Jambi Bantu Korem Garuda Putih Rp.5,8 Miliar untuk Pengamanan Pilkada

Politik

Romi Hariyanto dan PSI Diskusi Nasib Jambi