JAMBIBRO.COM — Anggota DPR RI Komisi XIII, Elpisina turun langsung ke Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, menggelar sosialisasi penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat, di Wooden Huis Village, Desa Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda implementasi P5HAM: Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM, yang bertujuan memastikan hak-hak dasar masyarakat adat terlindungi.
Dalam kesempatan itu, masyarakat adat diajak memahami pentingnya HAM sebagai hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Anggota DPR RI Komisi XIII, Elpisina menegaskan bahwa negara punya kewajiban hadir untuk melindungi mereka dari diskriminasi, perampasan tanah ulayat, hingga kesenjangan dalam pendidikan dan kesehatan.
“HAM bukan hanya soal hukum, tapi soal martabat manusia. Masyarakat adat berhak mendapatkan perlindungan, ruang partisipasi, dan kesempatan yang sama dalam pembangunan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut.
Salah satu yang disorot adalah konsep Desa Sadar HAM, yakni desa yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari layanan publik tanpa diskriminasi, partisipasi warga dalam musyawarah desa, hingga mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan transparan.
“Desa Sadar HAM akan menjadi benteng keadilan sosial. Di desa seperti ini, semua warga termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat punya hak yang sama,” jelasnya.
Selain menerima pemaparan, masyarakat adat juga diajak untuk menyadari peran strategis mereka sebagai penjaga kearifan lokal, budaya, dan lingkungan. Tokoh adat didorong menjadi mitra pemerintah desa dalam perumusan kebijakan dan ikut serta dalam pembangunan yang adil.
“Jangan hanya jadi penonton, masyarakat adat harus jadi aktor utama. Dengan begitu, suara mereka benar-benar diperhitungkan,” tegas Elpisina.
Melalui sosialisasi ini, DPR RI khususnya Komisi XIII berharap agar kesadaran masyarakat adat terhadap HAM semakin kuat, sehingga mereka mampu memperjuangkan haknya lewat jalur hukum, dialog kebijakan, maupun partisipasi publik.
“Dengan P5HAM, kita ingin memastikan masyarakat adat tidak lagi termarjinalkan, tapi menjadi bagian penting dari pembangunan bangsa,” tutupnya. | DIA